Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Desa Binaan untuk Jaga Kamtibmas

Bogor – Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Bripka Hera Sutarya, terus meningkatkan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada masyarakat desa binaan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (09/12/2025) di wilayah hukum Polsek Parung.

Dalam kunjungan tersebut, Bripka Hera Sutarya melakukan kegiatan anjangsana dan silaturahmi kepada warga setempat sebagai bentuk pendekatan humanis serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan harkamtibmas terkait maraknya permasalahan tawuran pemuda dan potensi kerawanan geng motor (gangster) di sejumlah wilayah. Ia mengimbau para orang tua yang memiliki anak usia remaja agar lebih meningkatkan pengawasan.

Bripka Hera menegaskan bahwa peran keluarga sangat penting dalam mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja. Ia juga menyampaikan agar para orang tua memastikan anak-anaknya sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB demi menghindari keterlibatan dalam tawuran maupun kerawanan lainnya.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan wujud nyata upaya preventif kepolisian dalam mencegah tawuran pelajar dan aktivitas geng motor di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurut Kapolsek Parung, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat dapat menjadi ujung tombak dalam mendeteksi dini potensi gangguan kamtibmas serta memperkuat komunikasi antara warga dan aparat kepolisian.

Selain menyoroti persoalan tawuran dan gangster, Bhabinkamtibmas juga memberikan arahaan dan bimbingan terkait pencegahan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat maupun di tingkat sekolah. Masyarakat diimbau untuk selalu berperan aktif menjaga lingkungan dari pengaruh negatif tersebut.

Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menambahkan bahwa edukasi kepada warga sangat penting agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan dan membahayakan.

Pada kesempatan lain, IPDA Hamzah Sofyan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kriminal, gangguan kamtibmas, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum. Praktik tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Call Center Polri (021) 110 yang beroperasi selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan maupun ancaman TPPO.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *