Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Ateng Nasuta, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, pada Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., Aiptu Ateng menjalankan arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., untuk terus berupaya membina masyarakat melalui pendekatan humanis dan komunikasi yang baik dengan warga di desa binaannya.
Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas bertemu dengan Kepala Desa Mekarsari beserta staf desa. Kehadiran tersebut dimanfaatkan untuk memberikan berbagai imbauan penting terkait kamtibmas yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Aiptu Ateng menyampaikan pesan agar warga senantiasa mematuhi peraturan hukum yang berlaku serta menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. Hal ini penting dalam rangka mendukung terwujudnya situasi desa yang aman, tertib, dan kondusif.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengajak perangkat desa dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti tindak kriminalitas maupun permasalahan sosial yang dapat muncul sewaktu-waktu.
Ia menekankan pentingnya sinergitas antara Polsek Rumpin, masyarakat, dan berbagai komunitas terutama kaum remaja, sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini setiap potensi gangguan keamanan di wilayah Desa Mekarsari.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian menonjol, peristiwa yang mencurigakan, ataupun gangguan keamanan lainnya kepada Polsek Rumpin, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Kegiatan sambang ini bertujuan untuk memastikan masyarakat merasakan kehadiran Polri di tengah-tengah warga. Dengan demikian, rasa aman dan nyaman dapat terus terjaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah Sofyan, menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminal, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas—yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melapor.
“Silakan laporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.
















