Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Polres Bogor Sambang Warga dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Bogor — Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Aiptu Ateng Nasuta melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

Dalam pelaksanaan sambang tersebut, Aiptu Ateng berdialog langsung dengan warga dan memberikan pesan-pesan kamtibmas yang mudah dipahami. Ia mengajak warga untuk terus mematuhi peraturan hukum yang berlaku serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penugasan yang diberikan oleh Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H. kepada jajaran Bhabinkamtibmas untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat. Instruksi tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si yang menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

Selama menyambangi warga, Bhabinkamtibmas turut mengingatkan tentang kewaspadaan terhadap tamu tidak dikenal, aktivitas mencurigakan, dan potensi gangguan keamanan lainnya. Warga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan peristiwa menonjol agar dapat ditangani dengan cepat oleh Polsek Rumpin.

Kehadiran Aiptu Ateng disambut baik oleh warga Desa Mekarsari. Warga merasa terbantu dengan adanya kehadiran Polri yang hadir secara langsung, memberikan rasa aman, serta menjadi jembatan komunikasi bagi masyarakat.

Kegiatan sambang ini juga memperkuat sinergi antara Polsek Rumpin dan berbagai komunitas di Desa Mekarsari, termasuk kelompok pemuda. Sinergitas tersebut diharapkan dapat memperkecil potensi gangguan kamtibmas dan memperkuat kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas. Ia menegaskan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang jelas, karena hal tersebut masuk dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

IPDA Hamzah menekankan bahwa setiap warga yang mengetahui indikasi TPPO atau tindakan kriminalitas lainnya dapat segera melaporkan ke Call Center (021) 110, yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor 0812 1280 5587. Polres Bogor berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *