TEGAL, BUSERJATIM.COM GROUP – Perusahaan penyedia jasa outsourcing keamanan PT Mulya Jati Utami di Kota Tegal menjadi sorotan publik setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi. Selain tidak memiliki izin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan keanggotaan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), perusahaan tersebut juga diduga tidak memberikan pelatihan dasar sesuai standar kepada tenaga pengamannya.
PT Mulya Jati Utami yang beralamat di Dukuh Indah RT 03/RW 04, Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kota Tegal, Jawa Tengah, diduga telah menjalankan aktivitas usahanya dalam kurun waktu tertentu. Ironisnya, berdasarkan informasi redaksi, perusahaan tersebut pernah digunakan oleh instansi pemerintah yaitu Dinas Koperasi Kota Tegal dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tegal, meskipun legalitasnya dipertanyakan.
“Perusahaan itu diduga belum memiliki izin pendirian dan izin operasional sebagai BUJP, termasuk belum mengantongi surat izin atau keanggotaan ABUJAPI, namun informasinya pernah digunakan oleh dinas dan sekwan,” ujar narasumber kepada 1pena.id, Jumat (16/1/2026).
- Tenaga Keamanan Diduga Tanpa Pelatihan Dasar
Selain persoalan legalitas, narasumber mengungkap bahwa tenaga keamanan yang direkrut diduga langsung diterjunkan ke lapangan tanpa melalui pendidikan dan pelatihan dasar satpam sesuai ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan pekerja, instansi pengguna jasa, dan masyarakat umum terkait profesionalitas, keselamatan kerja, serta risiko hukum jika terjadi insiden.
- Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan Resmi
Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT Mulya Jati Utami melalui sambungan telepon WhatsApp ke nomor yang diduga terkait manajemen. Pihak yang menerima panggilan hanya menyampaikan pernyataan singkat, “PT itu milik adik saya,” sebelum sambungan diputus. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi maupun penjelasan lanjutan dari perusahaan terkait dugaan perizinan dan penunjukan oleh instansi pemerintah.
- Kewajiban Perizinan Sesuai Aturan
Menurut peraturan perundang-undangan, perusahaan jasa keamanan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki badan hukum yang sah, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional BUJP, keanggotaan dan izin dari ABUJAPI, serta tenaga satpam yang bersertifikat dan telah mengikuti pendidikan dasar. Kepatuhan ini penting untuk menjamin profesionalitas jasa, perlindungan hukum bagi pekerja, dan akuntabilitas anggaran khususnya jika melibatkan instansi pemerintah.
Masyarakat mendorong Pemerintah Kota Tegal beserta instansi terkait memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan jasa perusahaan tersebut. Aparat penegak hukum dan dinas teknis juga diharapkan melakukan pengecekan menyeluruh agar seluruh badan usaha jasa keamanan beroperasi sesuai aturan.
Redaksi INFOJATENGNEWS.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Mulya Jati Utami maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











