LACAKBERITA.COM –
Salatiga, 19 Januari 2026 – Tim awak media menemukan dugaan praktik pengangsu BBM subsidi jenis Solar di SPBU Pattimura nomor 44.507.14. Kendaraan yang digunakan adalah mobil minibus Mitsubishi Kuda berwarna merah.
Kegiatan tersebut terlihat saat tim awak media sedang dalam perjalanan dari Beringin menuju Ngawi, Jawa Timur. Ketika melintas di sekitar SPBU tersebut, tim melihat mobil minibus mitsubishi kuda warna merah tersebut sedang mengisi BBM jenis Solar. Setelah melakukan pemeriksaan awal di dalam kendaraan, ditemukan kempu yang diduga berisi BBM Solar subsidi.
Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi kepada sopir mobil yang berinisial (ADR). Menurutnya, kendaraan dan usaha pengangsu BBM bukan miliknya, ia hanya bertindak sebagai sopir. Usaha tersebut diklaim milik seseorang oknum brimob inisial (GN)dan dikendalikan oleh korlap dengan inisial (DN), “Ujarnya ADR saat dikonfirmasi”.
Di Indonesia, pengaturan BBM bersubsidi diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Aturan ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, hingga harga jual BBM subsidi, sekaligus menetapkan kelompok konsumen yang berhak memanfaatkannya – seperti rumah tangga, usaha mikro, sektor perikanan, pertanian, dan transportasi tertentu.
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini, jenis BBM subsidi yang masih diberikan adalah Solar bersubsidi dan Minyak Tanah, sedangkan Pertalite telah termasuk dalam kategori BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang aturannya terus dikembangkan, antara lain dengan memperhatikan kapasitas mesin kendaraan dan sistem registrasi berbasis QR Code melalui aplikasi MyPertamina.
Masyarakat mengaungkan harapan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku bisnis ilegal BBM subsidi di wilayah Salatiga untuk mencegah praktik serupa berlanjut.
(Red/SM)















