SINGARAJA, BUSERJATIM.COM GROUP – Proses hukum atas laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu ke dalam akta autentik yang diajukan oleh Nenek Hawasiah hingga kini belum juga berujung pada tahap penuntutan. Meski penyidik Polres Buleleng menyatakan telah menindaklanjuti seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersebut tercatat telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Buleleng tertanggal 12 Januari 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan sebagaimana petunjuk jaksa. Di antaranya konfrontasi terhadap saksi-saksi berinisial M, M.S., dan K.S. selaku PPAT dengan pihak terlapor berinisial L.R. Penyidik juga telah menerima surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait data kependudukan terlapor, yang dinilai relevan dengan pokok perkara.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21). Akibatnya, proses hukum belum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, terlebih perkara tersebut menyangkut hak seorang warga lanjut usia yang telah cukup lama menanti kepastian hukum.
Ketua Umum Feradi WPI, Adv. Donny Andretti, menilai bahwa penegakan hukum semestinya memberikan arah yang jelas bagi para pencari keadilan. Menurutnya, ketika penyidikan telah berjalan dan petunjuk jaksa telah dipenuhi, hukum harus menghadirkan kepastian, bukan ketidakpastian yang berlarut-larut.
“Proses yang terlalu lama berpotensi merugikan korban. Kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri,” ujar Donny dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum tidak boleh mengorbankan hak korban untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum.
“Perkara ini menyangkut hak warga negara. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan dapat diakses, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi rentan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW, dari Subur Jaya Lawfirm & Rekan – FERADI WPI, berharap penyidik Polres Buleleng tetap menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun, penyidik memiliki ruang untuk bertindak agar proses hukum tidak terus berlarut,” ujarnya.
Menurut Gita, ketegasan dan keterbukaan dalam penanganan perkara bukan hanya menyangkut teknis penegakan hukum, tetapi juga menjadi cerminan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perkara Nenek Hawasiah kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum sekaligus pemulihan hak korban. Publik berharap Kejaksaan Negeri Buleleng dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, sementara Polres Buleleng terus melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara tersebut.
Bagi masyarakat, kepastian hukum bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tolok ukur kehadiran negara dalam melindungi warganya. Terlebih bagi korban lanjut usia, waktu bukan hanya soal proses, tetapi bagian yang tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











