SORONG PBD, BUSERJATIM.COM GROUP (21/01/26) – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana penipuan berbasis digital yang menyasar seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis. Kasus tersebut dilaporkan menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar, yakni mencapai Rp2,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan saat ini penyidik masih mempelajari seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku, pola kejahatan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan penipuan lintas daerah.
Korban diketahui bernama Brigitte Pla, seorang pengelola usaha pariwisata yang telah lama menetap dan menjalankan bisnis penginapan selam di Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan keterangan awal, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas dari Kantor Pelayanan Pajak di Sorong melalui sambungan telepon dengan nomor tidak dikenal.
Pelaku menggunakan modus pembaruan administrasi perpajakan dengan dalih perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengarahkan korban mengunduh sebuah aplikasi yang diklaim sebagai layanan resmi pajak serta meminta pengisian sejumlah data pribadi.
Selanjutnya, korban diminta mengikuti beberapa tahapan verifikasi, termasuk pemindaian kode tertentu dan penyampaian kode keamanan perbankan. Tanpa menyadari adanya unsur penipuan, korban mengikuti arahan tersebut hingga berulang kali.
Dalam waktu singkat, korban menerima notifikasi transaksi keluar dari rekening perbankannya. Dana dalam jumlah besar tercatat berpindah secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Saat korban mempertanyakan transaksi tersebut, pelaku memberikan alasan bahwa dana dipotong oleh sistem pajak dan akan dikembalikan. Setelah itu, pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Menurut Kombes Pol Iwan Manurung, pola kejahatan ini mengindikasikan praktik penipuan online yang terorganisir dengan memanfaatkan rekayasa sosial, penyamaran identitas instansi negara, serta manipulasi sistem perbankan digital. Modus serupa diketahui kian marak dan menyasar pelaku usaha, termasuk warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah melakukan penelusuran alur transaksi dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak perbankan serta lembaga pengawas keuangan. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi rekening tujuan dan mempersempit ruang gerak pelaku.
Selain itu, Polda Papua Barat Daya juga menjalin koordinasi dengan instansi terkait, termasuk otoritas perpajakan, guna memastikan tidak adanya prosedur resmi yang disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan lembaga negara. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun token perbankan kepada pihak mana pun, serta selalu melakukan konfirmasi langsung ke kantor resmi apabila menerima informasi yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui dugaan penipuan serupa. Kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan siber demi menjaga keamanan dan kepercayaan publik,” tegas Kombes Pol Iwan Manurung.
(TK)











