Aktivis Muda Tangerang Raya Desak Pemkot Tangerang Agar Turun Tangani Kasus Pekerja Proyek yang Tidak Dapatkan Haknya

‎TANGERANG, BUSERJATIM.COM GROUP – Aktivis Muda Tangerang Raya sekaligus anggota Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI),Riki Ade Suryana dan ketua putera bangsa menggugat Jihan Mahes Fahlevi angkat bicara terkait dugaan penunggakan upah pekerja pada proyek peningkatan saluran drainase di Kampung Keroncong, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

‎Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 290.222.000 tersebut kini menjadi sorotan setelah para pekerja melaporkan belum menerima gaji selama lebih dari empat bulan.

‎Dalam keterangannya, Riki Ade Suryana menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib para pekerja yang haknya diabaikan oleh pihak pelaksana, CV Fajar Darma Sailastio. Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk kezaliman terhadap rakyat kecil yang sudah mencurahkan tenaga untuk pembangunan kota.

‎”Sangat ironis, proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat justru menyengsarakan pekerja di lapangan. Saudara ZH dan kawan-kawan sudah bekerja keras, namun hak mereka tidak diberikan selama empat bulan. Ini bukan sekadar keterlambatan, ini adalah pelanggaran hak asasi pekerja,” tegas Riki, Selasa (20/01/2026).


‎Janji Palsu Perusahaan Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan sempat berjanji akan menyelesaikan tunggakan upah pada 5 Januari 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, janji tersebut tidak terealisasi dan pihak perusahaan terkesan menghindar dengan berbagai alasan.

‎Ditempat terpisah Jihan Mahes Fahlevi menambahkan, kami akan mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya dinas terkait yang mengawasi proyek ini, untuk segera turun tangan.

‎”Kami dari putera bangsa menggugat bersama mahasiswa menuntut agar Pemkot Tangerang mengevaluasi dan mem-blacklist CV Fajar Darma Sailastio jika terbukti melakukan kelalaian fatal ini. Kami juga mendesak perusahaan untuk segera melunasi seluruh hak pekerja dalam waktu 2×24 jam. Jangan sampai keringat buruh mengering sebelum upahnya dibayar, tambahnya.

‎Pengawasan Proyek APBD Lebih lanjut, mahes menekankan bahwa pengawasan terhadap kontraktor pemenang tender APBD harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang di wilayah Tangerang lainnya. Ia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pekerja menerima haknya secara penuh.

 

‎”Jika tidak ada itikad baik, kami tidak akan segan untuk mengkonsolidasikan massa dan membawa persoalan ini ke ranah hukum atau melakukan aksi demonstrasi demi menuntut keadilan bagi para pekerja,” pungkasnya.

(Red)

Related posts