KEDIRI KOTA, BUSERJATIM.COM GROUP – Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan himbauan kepada juru parkir dan pengguna jalan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, tepatnya di Jalan Stasiun Kota Kediri, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB, dengan melibatkan Wakapolres Kediri Kota, PJU Polres Kediri Kota, serta dipimpin oleh IPTU Mujani, S.H. selaku Kanit Kamsel, bersama anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota. Sasaran kegiatan adalah para juru parkir dan pengguna jalan di sepanjang Jalan Stasiun Kota Kediri.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota memberikan himbauan agar para juru parkir dan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas serta memarkir kendaraan sesuai dengan hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disampaikan pula bahwa sosialisasi penerapan jalan satu arah diperpanjang selama satu minggu, terhitung mulai tanggal 20 hingga 26 Januari 2026.
Adapun ketentuan parkir selama masa sosialisasi yaitu kendaraan diperbolehkan parkir di sisi selatan jalan pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, sedangkan di luar jam tersebut dilarang parkir di sepanjang Jalan Stasiun Kota Kediri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan lancar, tertib, terkendali, dan kondusif.( suhendro)











