Mamteng – Tim penyidik/penyidik pembantu Polres Mamberamo Tengah dipimpin oleh Kbo Reskrim Ipda Akbar R.S,S.Trk bersama 2 (dua) personil lainnya telah menyerahkan berkas tahap I dengan tersangka an.Yuyur Yikwa,SE,M.Kes di kantor Kejaksaan Negeri Wamena Kabupaten Jayawijaya. Kamis (14/11/2024)
Berdasarkan :
a). Laporan Polisi nomor : LP/B/39/XI/2024/SPKT/Polres Mamteng/Polda Papua, tgl 05 November 2024.;
b). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/S-1.1.1/ 19.a/XI / 2024 / Reskrim, tanggal 05 November 2024;
c). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/04/XI/2024/Reskrim, tanggal 05 November 2024;
d). Dengan Surat pengiriman berkas perkara Nomor :B// VII/ 2024 / Reskrim, tanggal 29 Juli 2024.
Tim penyidik / penyidik pembantu Polres Mamberamo Tengah terdiri dari:
a).Ipda Akbar R.S,S.Trk; b).Aipda Jusmar,Sh ;
c).Briptu Arthur R.Pau telah mengirimkan berkas Tahap I Kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka Yuyur Yikwa,SE,M.Kes terhadap Korban dr.Yordan Sumambo yang diterima oleh staf Kejaksaaan Negeri Jayawijaya di Wamena di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kasat Reskrim Iptu Muhlis ,Sh.Mh mengatakan bahwa penyerahan berkas perkara tahap I tersangka an.Yuyur Yikwa ,SE.M.Kes merupakan rangkaian penyidikan Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan Rsud Lukas Enembe yang terjadi pada tanggal 5 Nopember 2024 beberapa waktu lalu,tutur Kasat Reskrim”
Selama kegiatan Penyerahan berkas perkara tahap I situasi kondusif dan terkendali.(rd)















