Kobakma – Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah Melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya narkoba Bertempat dilapangan Apel Mapolres Mamberamo Tengah, diikuti oleh Seluruh anggota Polres Mamberamo Tengah. Kamis (14/11/2024)
Diawali dengan apel pagi dipimpin langsung oleh Kapolres Mamberamo Tengah AKBP Rahman S.Sos,.M.Si. dan dilanjutkan dengan Sosialisasi Narkoba oleh Kasat Reskrim Iptu Muhlis Saleh Wahab, Sh,.Mh. dengan peserta terdiri dari para Pju dan personil Polres Mamberamo Tengah .
Dalam arahannya Kasat Reskrim menerangkan
Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan.
Selanjutnya ,ia menjelaskan bahwa pentingnya pemahaman tentang bahaya mengkonsumsi narkotika terutama bagi personil Polres Mamberamo Tengah.
Adapun Maksud dan tujuan sosialisasi Narkoba dilingkungan Polres Mamberamo Tengah dikandung maksud agar kita sebagai anggota Polri harus memberi contoh tauladan kepada masyarakat umum tentang bahaya mengkonsumsi Narkoba dan menjaga citra polri ditengah masyarakat .
Selain itu, kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba ini mengajak kepada anggota Polres Mamberamo Tengah untuk hidup sehat serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan waspada terhadap penyalahgunaan psikotropika , serta memberikan informasi tentang rehabilitasi bagi pecandu narkoba,tutur Kasat Reskrim.
Tujuannya :
1).meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan NARKOBA serta dampak buruk yang ditimbulkannya;
2) meningkatkan kesadaran anggota Polri untuk berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat umum tentang bahaya narkoba karena dapat
Kasat Reskrim menambahkan pula tentang pasal dan undang-undang terkait pelanggaran penyalahgunaan narkotika akan di kenakan serta dijerat dengan pidana penjara,sehingga diharapkan kepada seluruh personil agar menjauhi Narkoba karena dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga , Ungkap Kasat Reskrim .
“Berdasarkan UU Narkotika no.35 tahun 2009 bahwa pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.
Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Mengakhiri sosialisasi Kasat Reskrim berpesan kepada seluruh personil agar tidak terjerumus dalam Narkoba karena apabila diantara personil ada yang terlibat Narkoba akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,Tutup kasat Reskrim”.[rd]















