*Sasaran Jual Obat Daftar G, Bos Asal Balida Kec.Dawuan diduga Mulai Merambah ke Kariyawan Pabrik di Majalengka*

MAJALENGKA >||< Peredaran obat keras daftar G yang kini sedang menjadi momok membahayakan anak muda generasi penerus bangsa, serta menjadi bahan perbincangan serius di hadapan publik. Rupanya kegiatan peredaran obat terlarang tersebut masih berjalan tanpa ada tindakan serius dari pihak terkait. Sabtu 13-07-2024

 

 

 

 

Termasuk belum lama ini terkait pembahasan peredaran obat-obatan daftar G yang di jual belikan dengan bebas itu, juga mendapatkan reaksi serius dari salah satu organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

 

 

 

 

Bahkan, terduga pemimpin organisasi tersebut dengan inisial C*e M*u menyebutkan di beranda akun facebooknya menuliskan sebuah steatment akan segera turun ke jalan dengan melibatkan berbagai pihak untuk membasmi peredaran obat keras daftar G yang di jual belikan dengan bebas di Kabupaten Majalengka. Dia juga mengatakan apabila tidak ada tindakan tegas kepada para pelaku dari pihak APH, sesuai dengan kutipan yang dituliskan dari akun facebooknya Ch* M*b mengatakan bahwa?

 

 

 

 

“Narkoba dan sejenisnya termasuk zat psikotropika dan obat obatan jenis G yang di edarkan tanpa izin memang menjadi momok yang menakutkan bagi keberlangsungan generasi bangsa, termasuk miras di dalamnya. hal ini yang mendorong kami GP Ansor Majalengka melakukan Audiensi dengan polres Majalengka dalam mendorong pencegarahan peredaran obat obatan dan perjudian tersebut di wilayah kabupaten Majalengka, tindakan preventif ini dilakukan sebagai awal, namun bilamana tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait kami juga siap turun ke lapangan dengan skala masa yang lebih besar dan melibatkan beberapa elemen masyarakat baik ormas, OKP ataupun pesantren…. Kayaknya cukup lah dari Ansor Banser dan perwakilan pondok pesantren 10 orang per pesantren.

 

 

 

 

#Ansormasadepan_bisa” Tulis sebuah akun Facebook dengan inisial Ch*e Mu*b

 

 

 

 

Sementara sampai hari Jumat ini 13-07-2024 terpantau oleh pihak media massa ini, pengedar obat terlarang oleh satu pemilik yang berlokasi di tiga tempat yang berbeda tetap saja dengan enjoynya mereka masih mengedarkan obat terlarang daftar G yang sedang marak beredar di Majalengka. Dinilai bandar-bandar tersebut tidak mempunyai rasa was-was atupun rasa takut, jikalau berurusan dengan Hukum Undang Undang Pidana (KUHP). Sabtu 13-04-2024

 

 

 

 

Pasalnya, dalam pantauan pihak media massa ini saat melakukan investigasi di sebuah lokasi tempat parkir yang berada di depan pabrik n*b*ti Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, tepatnya di dalam lahan psrkiran yang dijadikan untuk transaksi penjualan obat keras daftar G tersebut.

 

 

 

 

Area patkir yang mereka gunskan dalam melayani penjualan obat tersebut tepatnya bersebelahan dengan rumah makan padang. Dalam pengamatan oleh awak media dilokasi tersebut, salah seorang laki-laki bertato yang sedang duduk santai di dalam area parkiran di atas bangku yang tempat duduk dirinya sedang melayani pelangganya yang hilir mudik bergatian membeli obat terlarang itu, kebanyakan pasienya diduga karaiyawan dari pabrik na*b*ti, berikut warga anak muda yang dekat dari daerah tersebut.

 

 

 

 

Dengan kecurigaan awak media dilokasi yang sedang dipantau, kemudian pihak media masuk kedalam area parkir yang dihunakan terduga bandar, untuk membuktikan kebenaranya.

 

 

 

 

Ternyata kecurigaan terbukti sesudah pihak media mencoba membeli sammple obat jenis pil tramadol sebanyak 2 tablet dengan harga 15ribu rupiah, untuk barang bukti. Terlihat sang pengedar tak hanya menjual pil tramadol, dia juga menyediakan jenis Pil dable Y per satu klipnya dijual 10ribu rupiah, dan Pil dextro per klipnya dijual 10ribu rupiah. Sabtu 13-07-2024

 

 

 

 

Sementara itu, sang bandar saat diminta keteranganya siapa sebagai bos besar obat obatan terlarang yang dijual bebas tersebut, mwngakui bahwa bosnya betinisial Ja*su*i ssorang warga Desa Balida Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Jawa Barat. 13-07-2024

 

 

 

 

“ini punya si jam, iya ja*su*i dar Desa Balida” Jawab sang pengadar bertato kepada pihak media. Sabtu 13-07-2024.

 

 

 

 

Rupanya Ja*m*su*i tidak hanya mengedarkan obat terlarag daftar G di daerah Kecamatan Sumberjsya di pabrik na*b*i saja. Berdasarkan hasil pantauan tim media, Ja*su*i mempunyai 3 titik tempat untuk mengedarkan obat terlarang sebagai bisnisnya tersebut. 13-07-2024

 

 

 

 

Tiga titik tempat tersebut adalah?

 

1. Didalam sebuah area parkiran di depan pabrik n*b*ti Kecamatan Sumberjaya, tepatnya di lokasi samping kiri rumah makan padang.

 

2. Di sebuah kos-kosan, dekat tempat karaoke tepatnya depan Kantor Kecamatan Dawuan

 

3. Di sebuah rumah, ada temoat juga berbentuk pos kampling yang tidak jauh dari rumahnya yang berada di daerah lapangan bola Desa Balida Kecamatan Dawuan.

 

(REDAKSI/GRUP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *