Sosialisasi Siber sekaligus razia Judol di Handphone milik personil Polres Mamberamo Tengah

Mamteng – Kasat Reskrim Iptu Muhlis Wahab,Sh,Mh melaksanakan Sosialisasi Siber sekaligus razia Judol di handphone setiap personil bertempat dilapangan apel Mapolres Mamberamo Tengah. Kamis(14/11/2024).

Pada kesempatan apel pagi
Kasat Reskrim Iptu Muhlis Wahab,Sh,Mh melaksanakan sosialisasi siber kepada seluruh personil polres Mamberamo Tengah.

Iptu Muhlis Wahab,Sh,Mh menjelaskan kepada Pju dan seluruh personil yang hadir saat itu bahwa sesuai dengan perintah Pimpinan Polri yang merupakan tindak lanjut program 100 hari kerja Presiden terpilih RI , maka Salah satu sasaran adalah memberantas judi online (Judol) sehingga pada kesempatan ini , kami menghimbau kepada seluruh personil yang hobbinya bermain Judol agar segera berhenti melakukan aktifitasnya apabila kami satuan Reskrim melakukan Razia dan terbukti anggota terlibat dalam judi online maka kami tidak segan untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lanjut Kasat Reskrim bahwa “Kegiatan sosialisasi siber kami laksanakan secara internal kepada seluruh personil Polres Mamberamo Tengah sekaligus Razia Judol di handphone setiap personil untuk memastikan personil polres tidak terlibat Judol , sehingga apabila dikemudian hari kami melakukan razia terhadap masyarakat umum maka kami tidak ragu dalam bertindak ,tutur Kasat Reskrim”.

“Untuk diketahui anggota sekalian sanksi hukum pidana UU ITE yaitu Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar” ungkap Kasat Reskrim”

Kasat Reskrim Iptu Muhlis Wahab,Sh,Mh menambahkan pula bahwa jabatan menjadi taruhan apabila Judi Online (Judol) tidak bisa terungkap di wilkum Polres Mamberamo Tengah, sehingga diharapkan kepada seluruh personil agar pemain / pelaku Judol segera berhenti karena dapat merugikan diri sendiri dan sanksi hukum terberat sebagai anggota Polri adalah KKEP.

Setelah bersosialisasi Kasat Reskrim Iptu Muhlis Wahab,Sh,Mh bersama Kasie Propam Ipda Salihing melaksanakan Razia dan pengecekan Handphone setiap anggota polres untuk mengetahui apakah ada akun judol atau tidak namun seusai pengecekan belum ditemukan hal dimaksud.

“Kami akan tindak tegas setiap personil yang terlibat judi online (Judol ) dan akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum.yang berlaku”tutup Kasat Reskrim.[rd]

Related posts