Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Lakukan Sambang Dialogis kepada Warga untuk Jaga Kamtibmas

BOGOR – Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Polsek Megamendung Polres Bogor, Aiptu M. Kholik, melaksanakan kegiatan sambang dialogis dan silaturahmi kepada warga di Kampung Cipayung, RT 04 RW 03, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan sambang tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mempererat hubungan antara Bhabinkamtibmas dengan warga desa binaan. Dalam kunjungan itu, Aiptu M. Kholik menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas yang berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

Ia mengingatkan warga agar selalu menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari peluang terjadinya tindak kejahatan. Menurutnya, kejahatan tidak hanya terjadi karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih peduli terhadap keamanan lingkungan masing-masing.

Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu Polri dalam menciptakan ketertiban, terutama di titik-titik rawan seperti area parkir, pusat keramaian, dan lingkungan pemukiman. Upaya persuasif terhadap para juru parkir di sekitar wilayah Brasco juga dilakukan untuk memastikan kegiatan mereka berjalan tertib dan tidak mengganggu masyarakat.

Selain itu, Aiptu M. Kholik menegaskan pentingnya komunikasi antara warga dan pihak kepolisian. Melalui sambang rutin, informasi dari masyarakat dapat terserap lebih cepat sehingga potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini.

Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heryanti, S.H., M.M., mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut. Ia menyatakan bahwa pendekatan humanis kepada masyarakat merupakan langkah penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Megamendung.

Kapolsek juga menekankan bahwa Polsek Megamendung akan terus mendorong jajarannya untuk aktif melaksanakan sambang, patroli, serta kegiatan preemtif lainnya agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar segera melapor apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tetapi tidak memiliki payung hukum yang jelas. Modus tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masyarakat diminta tidak ragu mengadukan setiap temuan atau kejadian mencurigakan melalui Call Center (021) 110 yang melayani laporan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor 0812-1280-5587.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *