BOGOR – Polsek Ciomas Polres Bogor mengamankan ribuan butir obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) dari hasil temuan di kawasan Pasar Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dengan dugaan peredaran obat-obatan keras ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Ciomas langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Patroli dipimpin oleh Pawas Polsek Ciomas yang juga menjabat sebagai Kanit Lantas, AKP Arief Sarkoni, dengan menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi yang dimaksud.
petugas mendapati aktivitas mencurigakan, di mana sejumlah anak muda terlihat hilir mudik sambil membawa bungkusan di area pasar.
dua orang pemuda yang diduga sebagai penjual obat keras ilegal langsung melarikan diri dan meninggalkan barang dagangannya di lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa obat-obatan keras ilegal dengan jenis tramadol sebanyak 1.896 butir, trihexyphenidyl sebanyak 393 butir, serta jenis lainnya sebanyak 22 butir.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.500 yang diduga merupakan hasil penjualan. Total keseluruhan obat yang berhasil diamankan berjumlah 2.311 butir.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan Polsek Ciomas telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
















